Visi BP Batam
Kawasan Ekonomi yang Maju dan Berkelanjutan Dalam Rangka Mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045
Misi BP Batam
- Menjadikan KPBPB Batam sebagai Kawasan Investasi Bernilai Tinggi
- Meningkatkan Kinerja Kelembagaan BP Batam yang Efektif dan Efisien
Tugas BP Batam
Melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Batam sesuai dengan fungsi KPBPB.
Fungsi BP Batam
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.
- Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang kebijakan strategis.
- Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang pengelolaan kawasan dan investasi.
- Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang pengusahaan.
- Pengelolaan barang milik Negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam.
- Pengelolaan lahan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pengusahaan Batam.
Wewenang BP Batam
- Membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Mengeluarkan izin-izin usaha dan izin lainnya yang diperlukan bagi para
pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam seusai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Membuat peraturan di bidang penetepan tarif atas jasa yang disediakan atau
dikelolanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain, yang meliputi:
- Melaksanakan pengelolaan, pembangunan, sesuai dengan fungsi KPBPB.
- Memproses perizinan usaha yang telah dilimpahkan kewenangannya
kepada Badan Pengusahaan Batam.
- Melaksanakan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
- Melaksanakan pengelolaan dan pengusahaan aset meliputi: administrasi,
pengembangan dan pembinaan.
- Melaksanakan pengelolaan lahan sesuai dengan wilayah kerja Badan
Pengusahaan Batam.
- Mengelola Pegawai Badan Pengusahaan Batam, yang meliputi:
- Pengadaan.
- Pengangkatan.
- Penempatan.
- Kedudukan.
- Pengembangan.
- Kepangkatan.
- Jabatan.
- Gaji, fasilitas dan/atau tunjangan lainnya, dan
- Penghargaan, sanksi, dan pemberhentian.